Diberi Tenggang Waktu Meski Tanpa Izin, Penegakan Aturan di Lumajang Dianggap Terbalik

IMG-20260716-WA0488.jpg

Lumajang, Benua News – Pemeriksaan mendadak (sidak) justru diikuti pemberian tenggang waktu dua bulan kepada CV Surya Agro Mandiri di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, menuai sorotan tajam. Usaha pengolahan kayu itu terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, namun Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Lumajang bersama Camat Randuagung justru memberi kelonggaran melengkapi dokumen sambil tetap berjalan.

Keputusan ini dinilai bukti lemahnya pengawasan, sekaligus memicu keberanian pengusaha beroperasi tanpa payung hukum sah.

Camat Randuagung Dra. Mawi Mujayanti menjelaskan kebijakan itu hasil kesepakatan bersama. “Satpol PP yang menyampaikan, bukan saya. Saya hanya menyampaikan,” ujarnya.

Ditambahkannya, usai sidak digelar rapat di kantor kecamatan bersama DLH, Satpol PP, dan perwakilan perusahaan, yang menghasilkan kesepakatan tenggang waktu dua bulan. “Perlu diketahui juga, sejauh ini CV Surya Agro Mandiri belum melaksanakan kewajiban terhadap warga setempat secara rutin,” imbuhnya.

Sumber terpercaya menilai langkah itu keliru prosedur dan bertentangan aturan, sekalipun disepakati bersama. “Kesepakatan pelaksana tidak boleh melanggar hukum yang lebih tinggi. Jika terbukti tak berizin, seharusnya langsung ditutup atau disegel sampai izin sah dimiliki. Tidak boleh dibiarkan beroperasi sambil mengurus izin. Itu melanggar kepastian hukum,” tegasnya.

Dasar hukum yang dirujuk:

1. UU No.11/2020 jo PP No.5/2021: Wajib miliki perizinan berusaha sebelum operasi; beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran pokok.
2. PP No.16/2018: Satpol PP berwenang dan wajib hentikan kegiatan tak berizin, bukan memberi kelonggaran beroperasi.
3. PP No.24/2018: Izin adalah syarat pendahuluan; usaha baru boleh berjalan setelah dokumen sah terbit.
4. Prinsip kepastian hukum: Kelonggaran ini berpotensi merugikan pelaku usaha lain yang tertib aturan.

Pemberian tenggang waktu juga dinilai menciptakan standar ganda. “Kalau satu pihak dimudahkan beroperasi tanpa izin, bagaimana dengan yang sudah tertib mengurus dari awal? Ini diskriminasi yang tak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak Satpol PP dan Camat Randuagung meninjau ulang keputusan. Langkah tepat: hentikan operasi sementara, baru izinkan kembali jika izin lengkap terbit dan kewajiban dipenuhi.

Terpisah, Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abaddan menyatakan tenggang waktu diberikan setelah menerima informasi beberapa syarat izin sebenarnya sudah dalam proses, meski perusahaan belum bisa membuktikannya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top