LABUHANBATU UTARA | Benuanews.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., petugas mengamankan empat orang pria beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 5,87 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pria yang diamankan memiliki peran berbeda, yaitu:
– YP (35): Pemilik sekaligus penjual sabu.
– LAS (46): Pembeli sabu.
– S (49) & MS (40): Berada di lokasi kejadian dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Beliau juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi berharga ini bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima laporan tepercaya dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim bergerak cepat melakukan penggerebekan ke sebuah rumah sasaran pada Minggu (12/7/2026) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Di dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,18 gram dari saku celana LAS. Tersangka LAS mengaku barang haram itu baru saja ia beli dari YP.
Petugas kemudian menggeledah badan YP dan menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi tujuh paket kecil sabu siap edar seberat 2,10 gram. Tak berhenti di situ, pencarian di sekitar rumah membuahkan hasil. Petugas menemukan satu unit timbangan elektrik beserta dua bungkus plastik klip sabu (berat bruto 3,59 gram) yang disembunyikan di dalam sarung timbangan hitam, dibalut kertas tulis, lalu dimasukkan ke dalam sebuah sepatu berwarna oranye.
Tersangka YP akhirnya mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Ia berdalih mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Simpang Sukarame, Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:
– Narkotika: Total 3 paket besar/sedang dan 8 paket kecil diduga sabu (Total berat bruto: 5,87 gram).
– Peralatan: 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus plastik klip kosong.
– Komunikasi & Transportasi: 3 unit ponsel (Realme biru, Oppo silver, Samsung hitam) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X merah tanpa plat nomor.
– Uang Tunai: Uang tunai sebesar Rp220.000,- yang diduga hasil transaksi.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu demi pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)