Labuhanbatu | Benuanews.com – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN.RAP memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners berhasil mematahkan argumen penggugat dalam tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat langsung di lokasi objek sengketa, Jumat (5/6/2026).
Usai peninjauan lapangan tersebut, tim hukum yang digawangi oleh Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan sikap optimistis bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan tersebut atau menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Faktual di lapangan dinilai justru menjadi blunder besar bagi pihak penggugat.
Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dengan tegas membeberkan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 M² di Aek Paing Atas adalah milik sah kliennya, Efendy Sahputra (Tergugat I), yang dibeli secara legal dari masyarakat dan sama sekali tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.
“Sejak awal kami dari tim kuasa hukum sudah melihat bahwa gugatan dari Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sangat kabur (obscuur libel) karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” ujar Beriman Panjaitan di lokasi objek sengketa.
Kejelian tim hukum terbukti saat Pemeriksaan Setempat berlangsung. Pihak penggugat gagap dan tidak mampu menunjukkan bukti patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat.
“Mereka mendalilkan tanah ini masuk HGU PTPN III, namun pihak PTPN III sendiri tidak pernah keberatan atau mengklaim adanya penyerobotan. Ini kan aneh dan berasumsi sepihak,” tambah Beriman.
Ketidakakuratan gugatan ini juga dirasakan langsung oleh Kasian (Tergugat II). Melalui pengawalan tim hukum, Kasian meluapkan kekecewaannya karena dituduh menguasai lahan 10 hektar padahal statusnya hanya pekerja.
“Saya ini hanya pekerja dari Tergugat I. Penggugat jelas mengada-ada dan tidak paham medan. Yang paling konyol, mereka sebut tanah ini masuk HGU PTPN, tapi mereka juga menarik PTPN III sebagai Tergugat III. Langkah hukum penggugat ini sangat kontradiktif,” ungkap Kasian.
Tidak hanya mematahkan argumen di lapangan, tim kuasa hukum Beriman Panjaitan & Partners juga menyerang legalitas formal gugatan. Mereka menilai gugatan ini salah sasaran (error in persona) dan cacat formil karena kurang pihak (exceptio plurium litis consortium).
“Penggugat lalai karena tidak melibatkan instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dalam perkara ini. Secara hukum formal, ini sudah cacat,” tegas Beriman.
Mengenai tuduhan perusakan lingkungan, Beriman Panjaitan langsung menantang pihak penggugat di hadapan Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti konkret saat PS. Hasilnya, penggugat tidak mampu menunjukkan bukti pencemaran ataupun kerusakan ekologis yang dituduhkan.
“Klien kami murni mengelola tanah milik sendiri demi menjalankan usaha pertanian normatif secara aman, tanpa merusak lingkungan sedikit pun,” jelasnya.
Melengkapi serangan hukum dari hulu ke hilir, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., membongkar fakta krusial mengenai keabsahan (legal standing) yayasan pelapor berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bob mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka kantongi, yayasan penggugat baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025.
“Undang-undang secara tegas mengatur bahwa organisasi lingkungan hidup harus memenuhi syarat pengalaman kegiatan nyata minimal 2 tahun. Karena mereka baru disahkan tahun 2025, secara otomatis mereka tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk menggugat perkara ini,” beber Bob Imanuel Panjaitan.
Berbekal seluruh fakta berkekuatan hukum yang berhasil mereka buktikan dalam Pemeriksaan Setempat, tim kuasa hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk menolak seluruh tuntutan penggugat, termasuk tuntutan uang paksa (dwangsom) dan provisinal, demi menegakkan keadilan serta kepastian hukum hak keperdataan para tergugat. (*)
