Labusel – Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch Guntur Priyantoko, SH, MH, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK. Turut hadir Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, SH, Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, SH, MH, Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba, serta personel Si Propam Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, Kompol Moch Guntur Priyantoko menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan mengamankan 36 tersangka.
“Dari 36 tersangka yang diamankan, tujuh orang berperan sebagai bandar, 28 orang sebagai pengedar, dan satu orang sebagai pengguna,” ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 189,50 gram.
Menurut Kompol Guntur, jumlah pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, pihaknya menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satres Narkoba yang secara berkelanjutan melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Wakapolres Kompol Moch Guntur Priyantoko juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, setiap narkotika yang berhasil diamankan merupakan bentuk penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan individu, keluarga, maupun lingkungan sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(K.Nasution)
