
PALI, SUMSEL – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2025 atas pertanggungjawaban belanja barang pakai habis di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, menyorot publik. BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan belanja dengan kondisi di lapangan.
Total kelebihan pembayaran yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp155.122.045. 00.
Rinciannya:
1. Belanja barang pakai habis, senilai Rp138.886.045, 00 meliputi ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, alat listrik, bahan bangunan, bibit tanaman, hingga suku cadang alat angkutan.
2. Belanja makan minum rapat, senilai Rp16.236.000,00
Menurut dokumen LHP, ketidaksesuaian terjadi karena ada perbedaan harga pada sejumlah item yang dibelanjakan dibanding harga pasar atau kondisi riil.
Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi, Saat dikonfirmasi awak media ini, melalui Via WhatsApp, pada hari Jum’at 5 Juni 2026 kepada Camat Tanah Abang Dadang Afriandi, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. Bahkan nomor WhatsApp awak media disebut telah diblokir sejak awal konfirmasi.
Sikap bungkam, Camat Tanah Abang itu. Memicu tanda tanya publik. Apalagi temuan ini sudah viral di berbagai media. Publik kini menunggu, apakah kelebihan bayar Rp155 juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, atau masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Publik Tuntut Hak Jawab Sesuai UU Pers, Narasumber yang enggan disebut namanya, Mr. X, menyayangkan sikap Camat ini. Ia mengingatkan bahwa hak klarifikasi, hak jawab, diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi wajib dilayani oleh media pertama yang memberitakan. Bukan ke pihak media lainnya. “Katanya
“Masih katanya Sikap memblokir WhatsApp awak media saat dimintai konfirmasi tidak mencerminkan, seorang camat sebagai pejabat publik, yang slalu mengusung slogan ‘pelayanan masyarakat 24 jam’. Seperti api jauh dari tempat panggangan, kini Publik berhak tahu kejelasan soal temuan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Tanah Abang terkait tindak lanjut temuan LHP 2025 tersebut.
(Penulis: Rado, L)