Bawa Sabu Antarkota, Dua Petani Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalinsum

IMG-20260520-WA0022-1.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Tanjung Balai. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang pria yang berprofesi sebagai petani saat melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kedua pelaku yang diamankan adalah MHD Hamdani Hasibuan alias Dani (45), warga Dusun I Desa Simonis, dan Dediansyah alias Dedi (43), warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal di lapangan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap dua pelaku lain yang memasok dan menerima barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Aksi kejar-kejaran dan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Resnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim. Bermula pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi mengenai adanya dua pria berkendara sepeda motor yang diduga membawa sabu dari arah Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak.

Tepat pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara. Petugas berhasil mencegat tersangka Dani yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 48,96 gram/bruto dan satu bungkus plastik bening seberat 1,65 gram/bruto yang disembunyikan di dalam jaket menggunakan tisu dan plastik asoi orange.

Kepada petugas, Dani bernyanyi bahwa ia tidak bermain sendiri. Ia mengaku membawa sabu tersebut bersama rekannya, Dedi. Dani juga membeberkan bahwa ada sekitar 50 gram sabu lain yang dibawa oleh Dedi dari seorang bandar berinisial S di Tanjung Balai (kini masuk DPO/Dalam Lidik).

Bergerak cepat, tim langsung memburu Dedi dan berhasil menciduknya di kediamannya di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, barang bukti 50 gram sabu tambahan tersebut gagal disita karena telah diserahkan Dedi kepada seorang pria berinisial M warga Kongsi Enam (kini masuk DPO/Dalam Lidik).

Barang Bukti yang Diamankan:
2 bungkus plastik diduga berisi sabu (total berat bruto 50,61 gram)
1 unit sepeda motor Honda Supra 125 (BK 2384 ZI) warna hitam-merah
1 unit HP Vivo warna abu-abu rokok
1 unit HP Oppo warna hitam
1 buah jaket kain warna hitam beserta pembungkusnya (tisu & plastik asoi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

scroll to top