Polsek Guguk Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Guguk VIII Koto

IMG-20260519-WA0086.jpg
Limapuluh Kota, -Benuanews.com Unit Reskrim Polsek Guguk berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 00.10 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial RZ (28), warga Jalan Fatimah Jalil Perumnas Blok B3 RT/RW 004/004 Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Kapolres 50 AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 07 Desember 2025, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di depan Mesjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 05 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dimana pelaku melakukan penusukan terhadap korban bernama MARTONIS Pgl. ANTON menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian perut.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Guguk terkait keberadaan pelaku. Personel mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di daerah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh,” ujar Kapolsek.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Guguk di bawah pimpinan IPTU Hamrizal, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim BRIPKA Egi Saputra langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Rutan Polsek Guguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan barang bukti serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kapolsek Guguk menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga situasi kamtibmas serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(lili)
scroll to top