Kasus Sawit Memanas! Terlapor Dipanggil Terus, Laporan Penyerobotan Lahan Tak Diproses

1001752971.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Penanganan perkara di wilayah hukum Polres Batang Hari menuai sorotan. Di satu sisi, aparat terus memanggil terlapor dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Namun di sisi lain, laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan pihak terlapor justru belum menunjukkan perkembangan.

Kasus ini mencuat dari Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi. Seorang warga Pasar Muara Tembesi mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan berimbang.

“Penanganannya terkesan tebang pilih, tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Pria berinisial SYN, yang kini berstatus terlapor dalam dugaan pencurian, menyebut persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa kepemilikan lahan. Ia mengklaim, berdasarkan putusan lembaga adat dan Lembaga Informasi Desa (LID), lahan perkebunan kelapa sawit yang dipersoalkan merupakan miliknya.

“Sudah beberapa kali kami dipanggil ke Polres dan menjelaskan kronologi.

Tanah yang dikuasai pelapor itu sudah disidangkan secara adat untuk memastikan hak kepemilikan,” kata SYN.

Menurutnya, pihak yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah hadir dalam sidang adat untuk menjelaskan asal-usul lahan maupun menghadirkan saksi.

“Karena tidak ada itikad baik, lembaga adat dan LID Desa Pelayangan memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik saya,” tegasnya.

Ia juga menilai, proses hukum seharusnya melihat akar persoalan secara menyeluruh. SYN menegaskan, jika terjadi sengketa tanaman, maka harus ditelusuri lebih dulu dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

“Kalau memang ada tanaman di atasnya, berarti sebelumnya ada persoalan lahan. Tapi laporan kami terkait dugaan penyerobotan sampai sekarang tidak diproses. Kami hanya ingin kejelasan hak,” ujarnya.

Selain itu, ia mengkritik tidak dilibatkannya pihak terkait dalam proses verifikasi lahan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat.

“Kami tidak pernah diajak cek lokasi bersama BPN. Tiba-tiba sudah ada pengecekan antara pelapor dan Polres. Padahal lembaga adat harus dilibatkan agar terang siapa yang berhak,” tambahnya.

(Red)

scroll to top