Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan ke Polres Siak, Pelapor Harap Penanganan Profesional dan Kepastian Hukum

PhotoCollage_1779056680232.jpg

SIAK —Benua news com – 18 Mei 2026, Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga disebarkan melalui aplikasi WhatsApp, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan grup resmi Pemerintah Kabupaten Siak, telah dilaporkan masyarakat ke Polres Siak sejak 6 Januari 2026.

Hingga kini, pelapor mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas laporan yang telah diterima secara resmi tersebut. Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan profesional, objektif, transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Menurut pelapor, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan martabat, nama baik, dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

“Korban berharap pihak kepolisian serius menangani laporan ini agar hukum benar-benar berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan latar belakang,” ujar pihak pelapor.

Dalam laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik disebut berkaitan dengan penyebaran informasi melalui sarana elektronik. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), termasuk dugaan perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, aspek distribusi informasi elektronik juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapor juga berharap penyidik segera melakukan tahapan lanjutan, termasuk gelar perkara apabila seluruh unsur pemeriksaan telah dianggap cukup, guna memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu, pihak penyidik disebut telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan telah melayangkan panggilan resmi sebanyak tiga kali terhadap pihak terkait. Namun, hingga saat ini pihak yang dipanggil disebut belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Pelapor berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga berharap Polres Siak dapat mengambil langkah profesional sesuai prosedur hukum agar penanganan perkara berjalan efektif serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi/Tim

scroll to top