Hakim Putuskan Bebas Murni Ojol Di Jambi,Kasasi Jaksa Tuai Kontroversi, Komisi III DPR RI Didesak Turun Tangan

1001746248.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)– Perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat Muhammad Iqbal, driver ojek online (ojol) di Kota Jambi, kembali memantik polemik. Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasilnya, permohonan kasasi tersebut dikabulkan.

Informasi yang dihimpun,pemberitahuan hasil kasasi itu baru diterima PN Jambi melalui relaas resmi, hampir lima bulan setelah putusan diajukan. Artinya, perkara yang sempat dianggap selesai di tingkat pertama kini kembali bergulir di level hukum yang lebih tinggi.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Dalam sidang pada Selasa, 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi menyatakan Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Vonis bebas dijatuhkan setelah hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat.

Namun, langkah JPU mengajukan kasasi justru menuai sorotan. Kuasa hukum Iqbal, M. Amin, SH, menilai upaya tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

“Dalam KUHAP yang mulai berlaku penuh 2 Januari 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa. Ini jelas untuk memperkuat perlindungan hak asasi terdakwa,” tegas Amin, Minggu (17/5).

Amin juga menyoroti fakta persidangan yang menurutnya lemah. Ia menyebut tidak ada barang bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan dugaan pencurian. Bahkan, keterangan saksi pelapor dinilai saling bertentangan.

“Fakta di persidangan sudah jelas. Tidak ada bukti yang cukup, dan kesaksian pun tidak konsisten,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum berencana membawa persoalan ini ke tingkat politik. Mereka meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses hukum yang dinilai janggal.

“Ini akan kami bawa ke Senayan. Kami minta Komisi III turun langsung,” kata Amin.

Perkembangan terbaru ini membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas, terutama setelah berlakunya aturan baru KUHAP.

Di sisi lain, nasib Iqbal yang sebelumnya telah menghirup udara bebas kini kembali berada di ujung ketidakpastian.

(Ardi)

scroll to top