Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Tepi Sungai Barumun, Sejumlah Alat Hisap Sabu Diamankan

FB_IMG_1778956265940.jpg

Labusel -Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Polsek Torgamba terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Torgamba melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan tepi Sungai Barumun, Dusun Torik Simaninggir, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Sabtu (16/5/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P Sembiring M. S.I.K melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, mengatakan pada Minggu (17/05-2026)laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim bersama personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, bersama sejumlah personel gabungan. Kegiatan itu juga didampingi Ketua BPD Desa Bangai, Ali Siregar, serta Kepala Dusun Simaninggir, Arif Hasibuan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran di beberapa titik yang dicurigai kerap dijadikan tempat berkumpul para pengguna narkoba.

Meski tidak menemukan pelaku di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga botol plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), enam klip plastik transparan kosong, dua buah mancis, serta empat pipet plastik. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya Kecamatan Torgamba,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, personel Polsek Torgamba juga memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)

scroll to top