Labusel-Benuanews.com
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Ahad (26/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, BSP Sinambela (45), warga Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari dua saksi yang melihat aksi pencurian di kebun miliknya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengambil 25 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 180 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp567 ribu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu alat panen berupa dodos, serta bon faktur penjualan sawit.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit yang merugikan masyarakat maupun perusahaan perkebunan di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(K.Nasution)