Polsek Torgamba Ungkap Kasus Pencurian Sawit di Aek Batu, Tiga Pelaku Ditangkap Saat Beraksi.

IMG-20260513-WA0016-1-scaled.jpg

LABUHANBATU SELATAN – BENUANEWS.COM
Polres Labuhanbatu Selatan melalui Polsek Torgamba mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Simpang IV, RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang selama ini kerap kehilangan hasil panen sawit di wilayah Dusun Bakaran Batu.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, melaporkan kehilangan buah kelapa sawit dari lahannya.

Menindaklanjuti informasi dari warga yang diterima sekitar pukul 04.30 WIB terkait maraknya pencurian sawit, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering menjadi sasaran aksi pencurian.

Saat melakukan patroli di kawasan Dusun Bakaran Batu, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor yang mencurigakan. Ketika kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, polisi mendapati tiga pria di dalam mobil bersama 16 janjang buah kelapa sawit di bak kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pria tersebut mengakui telah mencuri buah kelapa sawit dari kebun milik korban. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. ABA bertugas memanen atau mengegrek buah sawit, sedangkan OSHA dan RA bertugas mengangkut hasil curian. RA juga diketahui berperan sebagai sopir mobil pick up yang digunakan dalam aksi tersebut.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang merugikan petani.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak takut melapor melalui Call Center 110 atau ke polsek terdekat jika mengetahui tindak pidana di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(K.Nasution)

scroll to top