Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Rantau Selatan, 20 Paket Siap Edar Disita

1778655457786.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial MP alias Uli (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (13/05/2026) dini hari sekira pukul 00.35 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,80 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim II Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sastrawan Ginting melakukan pengintaian dan berhasil menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E.
Status DPO: Saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi pengembangan, pria berinisial E berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan area perkebunan.
Tindak Lanjut: Petugas telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar kecil saja.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di atasnya. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba secara menyeluruh di wilayah Labuhanbatu,” tegas AKP Hardiyanto.

Saat ini, tersangka MP alias Uli beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (*)

scroll to top