JAMBI.(Benuanews.com)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam rilis resmi yang dipimpin Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, didampingi Dirresnarkoba Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Erlan Munaji, aparat berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang melintas di wilayah Provinsi Jambi. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Selasa malam (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih. Namun, satu kendaraan lain jenis Xenia yang berada di belakangnya justru berbalik arah dan melarikan diri.
Polisi sempat melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan ke arah ban kendaraan pelaku, namun mobil tersebut berhasil kabur.
Dari mobil Sigra, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), keduanya warga Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci. Bersama ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu, ekstasi dan etomidate dalam jumlah signifikan,” ungkap Kapolda,Senin 11 Mei 2026
Rinciannya, sabu seberat hampir 20 kilogram, ekstasi seberat 9.108,6 gram atau setara lebih dari 20 ribu butir dengan berbagai merek, serta 1.975 cartridge etomidate cair.
Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan dua tersangka lain yang melarikan diri ke wilayah Riau. Pada 8 Mei 2026, keduanya yakni YGN (32) dan KSA (28) berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Jambi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi.
“Perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai 124.191 orang, dengan nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp25,9 miliar,” tegasnya.