JAMBI.(Benuanews.com)-Penanganan perkara dugaan korupsi terkait fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) yang menyeret PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kini memasuki tahap penentuan akhir.
Fokus perhatian tertuju pada status dan pengelolaan pabrik yang telah disita sebagai barang bukti, seiring proses hukum yang telah bergulir di meja hijau.
Status aset pabrik tersebut dipastikan masih berada dalam sita penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, pengelolaan operasionalnya telah dititipkan kepada pihak bank selaku pemegang hak agunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset.
“Memang pabrik itu dalam status sita Kejati Jambi, tetapi telah kami titipkan kepada Bank BNI karena pihak bank memiliki kewenangan atas aset yang berada di bawah agunan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Lebih lanjut, Nolly mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit operasional PT MMJ selama kurang lebih delapan bulan terakhir.
Dari hasil tersebut, terdapat dua skema yang dapat diterapkan terkait pengelolaan aset.
Pertama, melalui mekanisme bagi hasil sebesar 23 persen yang wajib disetorkan. Kedua, melalui skema sewa aset dengan nilai yang ditaksir berkisar antara Rp811 juta hingga Rp1 miliar.
“Jika menggunakan mekanisme sewa, maka nilai yang harus dibayarkan berada di kisaran tersebut,” jelasnya.
Menanggapi adanya penyetoran sejumlah uang ke negara oleh PT MMJ atas dugaan penguasaan dan pengalihan barang sitaan, Nolly menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga memastikan bahwa operasional aset tidak menimbulkan tindak pidana baru. Pasalnya, perkara pokok saat ini sudah berada dalam tahap peradilan.
“Tidak ada tindak pidananya, karena perkara pokoknya sudah dalam proses peradilan. Selain itu, PT MMJ juga telah mengajukan izin kepada Bank BNI terkait pengoperasian barang bukti yang kami titipkan,” tegasnya.
Dengan kejelasan skema pengelolaan dan status hukum tersebut, penanganan perkara ini disebut-sebut tinggal menunggu putusan pengadilan untuk menentukan nasib akhir aset dan pihak-pihak yang terlibat.
(Red)