Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satreskrim Polsek Kapur IX berhasil meringkus tersangka HM panggil Hafis (20) warga Jorong Bitunagan Sakti Kenagarian Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota, HM diduga melakukan pencurian dua unit handphone di sebuah rumah di Jorong Cinta Maju Kenagarian Durian Tinggi.
Aksi pencurian tersebut di ketahui pada hari Rabu (6/5) 2026 sekira pukul 07.00 WIB, mengetahui dua unit handphone nya hilang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kapur IX, berawal adanya laporan tersebut dengan LP/B/10/lV/2026/Polsek Kapur IX/Polres 50 Kota/Polda Sumbar Tanggal 07 Mei 2026 Satreskrim Polsek Kapur IX melakukan penyelidikan,setelah mengantongi data ciri – ciri tersangka anggota Satreskrim Polsek Kapur IX bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap HM, pada hari Jumat (8/5) 2026 tersangka di cegat anggota Kepolisian saat berada di jalan Ujuang Labuah Kenagarian Durian Tinggi sekira pukul 01.00 WIB, penangkapan tersangka langsung di pimpin Kapolsek Kapur IX AKP Rika Susanto di dampingi Kanit reskrim Bripka Tumpal Hariyanto serta anggota lapangan lainnya.
Tidak hanya sampai disitu, setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya di tambahkan dengan informasi warga hasil curian tersebut di jual oleh tersangka pada salah satu rekannya Y, sehingga di lakukan pencarian barang bukti dua unit handphone tersebut sudah berada di tangan Y dengan cara membeli kepada HM, setelah mengantongi nama dan keberadaan Y langsung di tangkap di rumahnya sekira pukul 01.15 WIB di hari yang sama, Y ikut di tangkap karena membeli barang hasil curian.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Kapur IX AKP Rika Susanto di dampingi Kanit reskrim Bripka Tumpal Hariyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dan penadah barang hasil Curian ” Iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap keduanya HM tersangka yang melakukan aksi pencurian sedangkan Y penadah barang hasil curian, setelah kita lakukan interogasi HM mengakui aksi pencuriannya, dengan barang bukti dua unit handphone kemudian di jual kepda Y, tersangka HM merupakan resedivis dan sudah dua kali di bui dengan kasus yang sama sebut Rika.
Untuk saat ini keduanya sudah di amankan di ruang tahanan Polsek Kapur IX, berikut juga di sita barbuk berupa dua unit handphone guna untuk penyelidikan lebih lanjut (lili)