Sengketa Lahan Sungai Apung: Robert Aritonang Desak Polres Labuhanbatu Patuhi Putusan MA

IMG-20260502-WA0011.jpg

LABUHANBATU| BENUANEWS.COM – Ketidakpastian hukum dalam penanganan laporan pidana di Polres Labuhanbatu menuai kritik tajam. Drs. Robert Aritonang mendesak penyidik untuk segera menghentikan sikap prokrasinasi atau menunda-nunda proses hukum atas sejumlah laporan yang diajukannya, menyusul telah keluarnya putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

Selama ini, pihak penyidik berdalih bahwa proses pidana belum dapat ditindaklanjuti karena adanya gugatan perdata yang masih berjalan atas objek tanah di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, dalih tersebut kini dinilai tidak lagi relevan.

Robert menjelaskan secara rinci perjalanan panjang perkara ini di meja hijau. Berawal dari gugatan sekelompok masyarakat di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang ditolak secara keseluruhan, pihak lawan sempat membalikkan keadaan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Namun, keadilan akhirnya berpihak pada Robert di tingkat Kasasi.
“Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut dan kembali menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Di titik ini, posisi hukum kami sudah menang mutlak,” ujar Robert kepada awak media, Jumat (02/5/2026).

Upaya terakhir pihak penggugat melalui Peninjauan Kembali (PK) pun kandas. Hakim PK menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil. Secara yuridis, penolakan PK berarti perkara kembali pada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Dengan status hukum perdata yang sudah terang benderang, Robert menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Polres Labuhanbatu untuk memarkir lima laporan polisi (LP) yang telah dilayangkannya sejak tahun 2021 hingga 2025. Berikut adalah daftar perkara yang menanti kepastian:
• LP/B/1480/XI/2025: Dugaan tindak pidana pencurian biasa.
• LP/B/286/III/2023: Dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan ancaman kekerasan.
• LP/B/597/V/2024: Dugaan pengancaman.
• LP/113/I/2021 & LP/B/596/V/2024: Dugaan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP jo Perpu No. 51 Tahun 1960).

“Jika penyidik tetap bergeming, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Propam Polda Sumut. Jika memang dianggap bukan pidana, silakan terbitkan SP3 agar kami bisa mengambil langkah hukum lain. Jangan digantung tanpa kejelasan,” tegas Robert.

Di sisi lain, muncul polemik terkait penafsiran putusan. Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, saat dikonfirmasi menyampaikan pemahamannya bahwa putusan akhir perkara perdata tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Menanggapi hal itu, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Bersama OC Panjaitan, S.H., selaku kuasa hukum Robert Aritonang, menyayangkan keraguan penyidik. Menurutnya, acuan utama adalah putusan Kasasi MA karena PK yang diajukan lawan tidak dapat diadili lantaran cacat formil.

“Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Biarkan hakim yang memutus siapa yang benar dan salah. Tugas penyidik adalah melengkapi berkas, bukan menggantung perkara hingga bertahun-tahun,” pungkas Beriman dengan nada tegas.

Persoalan ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres Labuhanbatu dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. (*)

scroll to top