Pemkab Muba Larang Truk Batubara Melintas Jalan Umum Mulai 2026

1001214445.jpg

SUMSEL.(Benuanews.com)-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan larangan truk angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Seluruh angkutan hasil tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan tambang di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Rabu, 24 Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara mulai awal 2026.

“Keputusan ini jelas. Mulai 1 Januari 2026 tidak boleh ada truk batubara melintas di jalan umum. Jika masih ditemukan, akan dilakukan penghentian,” kata Toha. Pemkab Muba, ia menambahkan, akan menggandeng Forkopimda untuk memastikan penegakan di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin menyebut kondisi jalan kabupaten kian rawan, terutama saat musim hujan. Lebar jalan terbatas dan tingginya volume kendaraan berat dinilai membahayakan keselamatan. Keluhan warga soal kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan menjadi dasar penerapan larangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah mengatakan pihaknya telah mendata seluruh perusahaan tambang untuk dilaporkan ke Pemprov Sumsel.

Ia mengakui masih ada perusahaan yang belum menuntaskan pembangunan jalan khusus. “Perusahaan diminta melaporkan progres secara berkala agar bisa dipantau,” ujarnya.

Perwakilan perusahaan, Prasetyo Diatmono dari PT Astaka dan PT Baturona, menyatakan pembangunan jalan khusus merupakan kewajiban perusahaan.

Jalan khusus direncanakan sepanjang sekitar 104 kilometer. “Pengerasan sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau hampir 80 persen. Tantangan utama masih pembebasan lahan,” katanya.

(Red)

scroll to top