“7 Bulan Berproses, Wasnaker Riau Siap Keluarkan Nota Pemeriksaan Kasus PT AJM/Kebun Toni Olak”

IMG-20250926-WA00042.jpg

SIAK, Benua News — 29 April 2026, Setelah melalui proses sekitar tujuh bulan, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau patut diapresiasi. Penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja di PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, kini memasuki tahap penting, yakni rencana penerbitan Nota Pemeriksaan.

PT AJM yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut sebelumnya dilaporkan atas dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Dedi, berstatus pekerja harian bulanan, mengalami kecelakaan kerja pada 2 November 2023 yang mengakibatkan gangguan serius pada penglihatan mata kirinya hingga diduga berujung kebutaan permanen.

Menurut keterangan korban, hingga saat ini ia mengaku belum memperoleh jaminan pengobatan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan harus menanggung biaya medis secara mandiri. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, pasca kejadian, korban juga menyampaikan adanya dugaan tindakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja, termasuk terkait status hubungan kerja setelah korban tidak mampu menjalankan pekerjaan seperti sebelumnya.

“Seluruh dokumen telah kami terima, mulai dari kronologis hingga hasil pemeriksaan medis. Selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk proses penerbitan Nota Pemeriksaan,” ujar pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Sebagai bagian dari proses, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026 guna memastikan kondisi kesehatan yang dialaminya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AJM belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Korban berharap pemerintah dapat memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil dan transparan, serta mendorong pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya hanya berharap keadilan dan hak saya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Agus Zega.

scroll to top