Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Kecamatan Ampenan, sembilan pria berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Sukaraje, Kelurahan Ampenan Tengah, serta dilanjutkan di rumah lainnya di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara. Dari hasil penggeledahan di kedua tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 5,97 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan Narkoba seperti alat konsumsi, klip kosong, hingga timbangan digital.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut sembilan terduga yang diamankan masing-masing berinisial SA (48), FA (39), FE (37), S (41), R (28), DT (29), AS (29), JH (32), dan RA (27). Mayoritas merupakan warga Kota Mataram, sementara satu orang berasal dari Kabupaten Sumbawa.
“Saat penggerebekan, seluruh terduga berada di rumah milik SA di Lingkungan Sukaraje. Dari tangan SA dan FA ditemukan beberapa klip berisi sabu, serta di sekitar lokasi terdapat alat konsumsi seperti pipet modifikasi, pipa kaca, dan korek api gas,” jelasnya.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah milik FA di Batu Raja, Ampenan Utara. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah poket berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Total barang bukti yang diamankan berupa beberapa poket sabu dengan berat hampir 6 gram,” tambah Kasat.
Saat ini, kesembilan terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan mendalami peran masing-masing untuk menentukan apakah mereka berperan sebagai pengedar, pengguna, atau bagian dari jaringan tertentu.
“Kami akan memeriksa satu per satu dan menerapkan Pasal sesuai peran masing-masing. Semua akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada,” tegasnya.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Mataram serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.(Dv)