Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan iPhone 13 Melalui Identifikasi Rekaman CCTV

Screenshot_20260331_213734-1.jpg

LABUHANBATU | BENUANEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang menyasar pengguna telepon seluler. Pelaku berinisial ASH (37), warga Rantauprapat, tak berkutik saat diringkus petugas setelah aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (31/03/2026). ASH diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.

Peristiwa penjambretan ini dilaporkan terjadi pada Kamis sore (26/03/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Rantauprapat. Saat itu, korban tengah duduk bersantai di tepi jalan sambil mengoperasikan ponsel pintarnya.

“Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan mengincar korban yang sedang lengah saat menggunakan handphone di area publik. Secara tiba-tiba, tersangka merampas satu unit iPhone 13 milik korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya,” ujar AKP M Jihad Fajar Balman dalam keterangan resminya.

Meski korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar, pelaku yang bertindak cepat berhasil meloloskan diri dari kepungan massa pada saat kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran teknologi pengawasan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan detik-detik aksi tersangka sempat viral di media sosial dan menjadi petunjuk vital bagi pihak kepolisian.

Berbekal rekaman tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan melakukan analisis mendalam untuk memetakan ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“Setelah melakukan identifikasi melalui rekaman kamera pengawas dan diperkuat keterangan saksi-saksi di lapangan, tim bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka ASH,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Saat ini, tersangka ASH telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran tidak berhenti pada ASH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengemudi motor (joki) saat aksi berlangsung.

“Tersangka ASH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak sembarangan menggunakan perangkat elektronik di pinggir jalan, guna menghindari potensi tindak kriminalitas,” tutup AKP M Jihad.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (os)

scroll to top