Tualang, Benua news com – 27 Maret 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di wilayah Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Seorang pekerja berinisial Nius menyampaikan bahwa hak-haknya sebagai karyawan diduga tidak dipenuhi, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
“Bukan hanya THR, tetapi juga hak normatif lainnya sejak saya bekerja tahun 2022 diduga diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian upah, tidak transparannya sistem penggajian, penghilangan hak libur, serta tidak adanya kompensasi kerja pada hari libur nasional.
Berdasarkan ketentuan, THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari kewajiban membayar kekurangan THR dan hak pekerja, sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan usaha, serta sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.
Nius menegaskan akan menempuh langkah resmi apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, khususnya bidang pengawasan,” tegasnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun kontrol sosial, pimpinan perusahaan dikenal bersikap ramah dan dinilai cukup kooperatif dalam membantu masyarakat sekitar. Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kita tunduk pada aturan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme bipartit,” demikian disampaikan kepada kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pekerja.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan akan terus dikembangkan sesuai fakta di lapangan.
Redaksi / Tim