BATANGHARI.(Benuanews.com)– Seorang warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak perempuannya ke Polres Batanghari.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial SP (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 04/RW 01 Desa Suka Ramai. Pengaduan resmi itu diterima petugas piket Satreskrim Polres Batanghari pada 14 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Dalam laporannya, SP menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, saat dirinya sedang membeli peralatan mobil di wilayah Muara Tembesi, ia mendapat kabar dari istrinya bahwa anak perempuan mereka yang berinisial FL (17) telah pergi bersama seorang pria yang diduga bernama J dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.
Mendapat informasi tersebut, SP segera pulang ke rumah untuk memastikan kondisi anaknya. Setelah dicek, benar bahwa anaknya telah pergi bersama pria tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai tujuan kepergian anaknya, sang istri mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya.
Merasa khawatir dan menganggap kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), SP kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Batanghari.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Bripda Yudhistira Hady Prayoga, yang kemudian menerbitkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan.
(Zami)