Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan

20260309_182056-scaled.jpg

LABUHANBATU SELATAN — BENUANEWS.COM
Aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial SRT (52), warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya yang berinisial N (16) sebut saja bunga . Saat ini SRT(52) telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan sejak Senin, 9 Maret 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah berlangsung sejak tahun 2022, ketika korban masih berusia sekitar 13 tahun. Tindakan tersebut diduga berulang hingga korban berusia 16 tahun.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Labuhanbatu Selatan, Ilham Daulay, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban agar kondisi mentalnya tetap terjaga,” kata Ilham saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, korban yang disebut dengan nama samaran “Bunga” saat ini telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus pendampingan psikologis.
“Kami berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.(K.N)

scroll to top