Satresnarkoba Polres 50 Kota Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Guguak 

IMG-20260305-WA0034.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 4 Maret 2026.
Terduga pelaku berinisial HR (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guguak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu, dan disimpan di dalam kotak rokok, 1 unit telepon genggam merek OPPO F11 warna biru beserta SIM card, 2 unit timbangan digital warna silver dan silver kombinasi hitam, 1 pack plastik klip bening, Beberapa lembar plastik klip bening.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke pondok tempat tinggal terduga pelaku, di mana turut ditemukan timbangan digital serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat. Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga masa depan generasi bangsa.(lili)
scroll to top