Diduga Langgar Aturan, Kades Laikang Terbitkan Surat Cerai dan Tantang Pihak Keberatan

IMG_20260225_204436.jpg

Takalar,Benuanews.com
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Laikang dalam pengurusan dokumen perceraian warga terus menuai sorotan. Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pihak desa memfasilitasi dokumen yang disebut-sebut sebagai akta cerai, padahal kewenangan tersebut berada pada lembaga peradilan dan instansi resmi negara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Laikang membantah telah membuat akta cerai. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menerbitkan “surat keterangan cerai”, bukan akta resmi. Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, sebab secara hukum perceraian hanya sah apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama dan dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ditegaskan bahwa perceraian harus melalui proses persidangan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa bertindak di luar kewenangan serta menyalahgunakan jabatan.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya kepada awak media, kepala desa bahkan menyampaikan, “yang keberatan siapa?”, seolah menantang pihak-pihak yang mempersoalkan penerbitan surat tersebut. Sikap ini dinilai sebagian kalangan kurang bijak, mengingat persoalan administrasi perceraian menyangkut kepastian hukum dan hak-hak sipil warga.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pembinaan. Penegasan batas kewenangan dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

scroll to top