Pemberhentian Siswa SMAN 2 Pappa Disorot, Dinas Pendidikan Provinsi Didesak Turun Tangan

IMG-20260226-WA0014.jpg

Takalar,Benuanews.com
Kebijakan SMAN 2 Pappa yang diduga memberhentikan seorang siswa usai terlibat perkelahian di lingkungan sekolah menuai polemik. Keputusan tersebut dinilai tidak proporsional dan memicu pertanyaan publik terkait prosedur serta dasar pertimbangan pihak sekolah.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada orang tua siswa yang berinisial N. Dalam keterangannya, N mengaku tidak menerima dan menganggap keputusan pemberhentian tersebut tidak cocok serta tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anaknya. Ia menilai seharusnya pihak sekolah masih memberikan ruang pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa tersebut awalnya hanya dikenakan sanksi skorsing. Namun, tanpa penjelasan terbuka mengenai durasi maupun mekanisme evaluasi, statusnya berubah menjadi diberhentikan. Perubahan sanksi yang dinilai mendadak itu semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

Langkah pemberhentian ini juga diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan dan sanksi edukatif dalam menangani pelanggaran siswa.

Atas polemik tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka. Pengawasan dan ketegasan dinas dinilai penting agar kebijakan disiplin tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak dasar peserta didik. Kebijakan SMAN 2 Pappa yang diduga memberhentikan seorang siswa usai terlibat perkelahian di lingkungan sekolah menuai polemik. Keputusan tersebut dinilai tidak proporsional dan memicu pertanyaan publik terkait prosedur serta dasar pertimbangan pihak sekolah.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada orang tua siswa yang berinisial N. Dalam keterangannya, N mengaku tidak menerima dan menganggap keputusan pemberhentian tersebut tidak cocok serta tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anaknya. Ia menilai seharusnya pihak sekolah masih memberikan ruang pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa tersebut awalnya hanya dikenakan sanksi skorsing. Namun, tanpa penjelasan terbuka mengenai durasi maupun mekanisme evaluasi, statusnya berubah menjadi diberhentikan. Perubahan sanksi yang dinilai mendadak itu semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

Langkah pemberhentian ini juga diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan dan sanksi edukatif dalam menangani pelanggaran siswa.

Atas polemik tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka. Pengawasan dan ketegasan dinas dinilai penting agar kebijakan disiplin tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan hak dasar peserta didik.

scroll to top