Dengan Hitungan Jam Satresnarkoba Polres 50 Kota Kembali Meringkus Seorang Pria Diduga Sebagai Pengedar Narkotika 

IMG-20260224-WA0029.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com .Hanya selang hitungan jam dari penangkapan sebelumnya Satresnarkoba Polres 50 kembali berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Kali ini penangkapan di lakukan terhadap seorang pria dewasa SB (41) , di sebuah rumah di Jorong Aie Putih Kengarian Sarilamak Kecamatan Harau pada hari Minggu (22/2) 2026 , tersangka di tangkap oleh petugas kepolisian sekira pukul 01.00 WIB , penangkapan SB berdasarkan laporan dengan LP/A/07/ll/2026/SPKT/Satresnatkoba/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 22 Februari 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan keberadaan tersangka, Tim Satresnatkoba kemudian melakukan penggeledahan  dikediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap SB.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat merk Versace yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian di temukan lagi 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu juga di bungkus dengan plastik klip warna bening, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik klip di lapisi dengan kertas timah rokok dan 1 alat hisap (bong) serta 1 unit hand phone merek Vivo Y16 berikut satu helai celana levis warna hitam , barang bukti tersebut di temukan  disimpan dalam dompet di saku celana panjang yang tergantung dalam kamar tersangka , sebagian lagi barang bukti sabu di temukan di bawah kasur dalam kamar tersangka, penangkapan tersangka di pimpin kanit 1 Ipda Nofiansyah.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Narkoba AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan tersangka SB ” Iya kita telah melakukan penangkapan tersangka hanya berselang 1 jam setelah penangkapan sebelumnya, terhadap seorang perempuan muda di wilayah yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang inisial T yang saat ini DPO, dengan melibatkan SB, menurut pengakuan tersangka SB barang bukti tersebut milik kakaknya yang DPO  , di akuinya dia hanya membantu dalam menjualkan barang haram tersebut jelas Riki
Juga di tambahkan Riki, kita masih terus pelakukan pengejaran terhadap T yang saat ini DPO tukuknya .
Untuk saat ini tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Mapolres 50 Kota, Jalan Raya Payakumbuh – Tanjung Pati kawasan Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota, selain itu juga diamankan seluruh barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut (lili)
scroll to top