Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyediakan tempat untuk permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di kedai milik tersangka yang berlokasi di Jorong Galo, Gandang Kenag, Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.
Tersangka yang diamankan berinisial R (54 tahun) yang merupakan warga asli TKP penangkapan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H,M.H, penangkapan R berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh tentang adanya aktifitas perjudian di sekitaran lokasi penangkapan.
” Tim kita juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut (perkara terpisah), ” ujar Kasat.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang meliputi uang tunai sebesar Rp80.000,- sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu buah stoples plastik bening.
Kasatreskrim IPTU Andrio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak pelaku judi, tetapi juga mereka yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan tersebut.
” Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami, ” pungkasnya. (lili)
