Polsek Kampung Rakyat Tangkap Dua Tersangka Narkotika, Satu Residivis PN Rantauprapat

IMG-20260221-WA0034.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Personel Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya pada Sabtu, 21 Februari 2026. Dua pria berinisial LS (42) dan AK alias Wawan (31) ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ilham dalam keterangannya, Sabtu malam.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan di Dusun V Sidodadi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan seorang pria berinisial LS yang berada di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu unit telepon genggam Oppo A12, serta uang tunai Rp200 ribu. Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh sabu tersebut dari AK alias Wawan.

Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK pada pukul 14.45 WIB di Dusun Teluk Panji I, Desa Teluk Panji. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,38 gram, empat plastik klip sedang kosong, puluhan plastik klip kecil kosong, satu gunting kecil, satu kaca pirex, satu sekop, dompet hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat bruto 0,86 gram, berikut satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan total uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Polisi juga mengungkap bahwa AK alias Wawan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kampung Rakyat dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(K.Nasution)

scroll to top