Perawang– 15 Februari 2026- Dua pria ditangkap usai diduga mencuri 50 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 580 kilogram milik (MSSP). Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok M031 Afdeling II, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya 2 (dua) pelaku tindak Pidana Pencurian yang diamankan di Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh seperti sedang dipanen.
“Setelah dicek, ada lima orang yang diduga sedang memanen atau mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin,” ujar Kapolsek Tualang dalam keterangannya.
Petugas keamanan kemudian meminta bantuan rekan lainnya. Sekitar tujuh orang satpam mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Setelah diamankan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke PKS perusahaan untuk dilakukan penimbangan yang turut disaksikan oleh pelaku.
Dari hasil penimbangan, total sawit yang diamankan sebanyak 50 tandan dengan berat kurang lebih 580 kilogram. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 5.939.511.
Para Pelaku dalam pemeriksaannya mengakui bahwa Barang bukti yang turut diamankan antara lain 50 tandan buah kelapa sawit, satu alat egrek warna silver, satu senter warna hijau, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam miliknya.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/Unit Reskrim.SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 14 Februari 2026.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku serta memburu tiga orang lainnya yang kabur.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami imbau masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tutup Kapolsek.
Agus zega.