Diduga Jadi Sarang Narkoba, Rumah di Lendang Lekong Digerebek Polisi, Enam Pria Diamankan

IMG-20260212-WA0037.jpg

Mataram NTB benuanews.com– Sebuah rumah di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus konsumsi Narkoba, digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Rabu malam (11/02/2026).

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas bergerak melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam pria dewasa masing-masing berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY berada di dalam rumah. Keenamnya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan Narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, di antaranya alat konsumsi sabu, klip plastik kosong, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja lanjutan dari informasi warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan enam pria dewasa beserta barang bukti,” ujarnya.

Seluruh terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami peran masing-masing terduga, baik sebagai pengguna maupun sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap Narkoba.

“Peran keenam terduga masih kami dalami. Namun dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan adanya aktivitas peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Bagi terduga yang terbukti berperan sebagai pengedar, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Mataram.(Dv)

scroll to top