BENUANEWS.COM | Labuhanbatu Utara – Polsek Kualuh Hulu yang berada di bawah naungan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat (30/01/2026). Operasi yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB berlangsung di Dusun I Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ED (37 tahun), seorang petani yang juga tinggal di Dusun I Desa Simangalam. Dari diri tersangka tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti terkait kasus narkotika, antara lain:
– 3 bungkus plastik klip transparan berisi dugaan sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram
– 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik kosong
– 1 timbangan elektrik
– Uang tunai sebesar Rp205.000,-
– 1 handphone VIVO Y16 warna biru
– 1 dompet hitam
– 1 tas sandang hitam
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam
Kronologis Peristiwa
Informasi awal tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut diterima oleh tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Kualuh Hulu sekitar pukul 12.00 WIB. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhana Hilal, S.E., S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Selama pengawasan, tim melihat dua orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit yang diduga sebagai transaksi narkotika. Ketika tim melakukan penangkapan, satu orang berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari diri Edu ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu. Selama interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama Encet di daerah Aek Loba, Kabupaten Asahan. Upaya pencarian terhadap Encet belum memberikan hasil yang diharapkan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (OC)