GEMPA Singgung Potensi Pidana Lingkungan, Pertambangan, hingga Pelanggaran Pajak

IMG-20260127-WA0050.jpg

DUMAI , Benua news com : Aktivitas penimbunan lahan yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, menuai sorotan tajam dari publik, aktivis kepemudaan, dan pemerhati hukum. Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke dalam ranah pidana lingkungan hidup, pertambangan, hingga pelanggaran kewajiban perpajakan.

Lahan yang ditimbun diduga milik B* (inisial), dengan material tanah timbun atau Galian C yang disebut berasal dari Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi pengambilan tanah berada di belakang PT D.J.B. (inisial), yang diklaim sebagai lahan pribadi milik perusahaan tersebut.

Namun, klaim kepemilikan lahan pribadi tidak serta-merta melegalkan aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun pemanfaatan tanah, apabila tidak disertai perizinan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan informasi terbuka terkait kepemilikan izin Galian C, izin lingkungan, maupun izin pengangkutan dan pemanfaatan tanah timbun yang digunakan dalam aktivitas penimbunan tersebut.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi kuat masuk ke dalam ranah pidana lingkungan hidup dan pertambangan.

Koordinator GEMPA Kota Dumai, Irfan Syah, menegaskan bahwa apabila dugaan penggunaan tanah timbun ilegal tersebut terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum serius.

“Kami menduga aktivitas ini melanggar ketentuan pidana. Pengambilan dan pemanfaatan tanah tanpa izin yang sah tidak bisa ditolerir. Klaim lahan pribadi tidak menghapus kewajiban hukum,” tegas Irfan Syah.

Menurut GEMPA, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, penimbunan lahan yang berdampak pada lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 98, jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar;

Pasal 99, apabila dilakukan karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

“Jika tanah diambil, diangkut, dan ditimbun tanpa izin lingkungan dan tanpa pengawasan, ini jelas berpotensi menjadi kejahatan lingkungan. Jangan menunggu kerusakan terjadi baru aparat bergerak,” lanjutnya.

GEMPA juga menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi terkait, mengingat aktivitas penimbunan dilakukan secara terbuka dan melibatkan volume tanah dalam jumlah besar.

“Aktivitas sebesar ini mustahil tidak diketahui. Kami menduga ada pembiaran yang terstruktur. Ini harus diusut, termasuk siapa yang memberi ruang dan siapa yang menutup mata,” tegas Irfan.

Atas dasar itu, GEMPA mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Pemerintah Kota Dumai untuk segera menghentikan aktivitas penimbunan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sumber tanah timbun, jalur distribusi, serta legalitas lahan yang ditimbun.

Polemik ini juga mendapat perhatian dari pengamat hukum tata ruang, Eko Saputra, S.H., M.H., CPL. Ia menegaskan bahwa penggunaan tanah pribadi untuk kegiatan usaha tetap tunduk pada hukum publik.

“Ketika sebidang tanah digunakan untuk kegiatan usaha yang berorientasi keuntungan, maka statusnya bergeser dari kepentingan privat menjadi aktivitas ekonomi yang diawasi negara,” ujar Eko.

Menurutnya, hak milik atas tanah bukan hak absolut. Penimbunan tanah yang mengubah fungsi dan kondisi lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, kegiatan usaha juga wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

“Alasan tanah milik sendiri atau milik keluarga tidak bisa dijadikan tameng hukum. Negara tetap berwenang mengatur karena menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kepentingan umum,” tegasnya.

Dari sisi fiskal, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha menimbulkan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak usaha, pajak daerah dan retribusi, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila tanah timbun berasal dari aktivitas penggalian.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara dan daerah.

“Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keadilan fiskal. Jika ada keuntungan ekonomi, maka negara dan daerah berhak atas pajaknya,” pungkas Eko.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan B* maupun pihak PT D.J.B. belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas tanah timbun dan perizinan aktivitas penimbunan tersebut.
Atas pemberitaan ini apabila ada para pihak yang yang menyampaikan hak jawab akan ada perubahan sesuai fakta kenyataan di lapangan.

Tim.

scroll to top