Payakumbuh,-Benuanews.com Tim gabungan Sat Reskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh menangkap dua orang pria asal Tilatang Kamang Agam yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina pada hari Jum’at 23 Januari 2026.
Dua orang tersangka yang di ringkus berinisial AL (25) dan AF (20) ditangkap pihak kepolisian didua tempat yang berbeda pada Senin dinihari tanggal 26 Januari 2026.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H bersama Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan. S.H mengatakan, tindakan melawan hukum yang di lakukan dua orang tersangka ini selain merugikan korban dari segi materi juga mengakibatkan korban menderita luka berat patah di jari tangan serta luka-luka lainya pada bagian wajah dan perut.
” Betul, jari korban mengalami patah tulang saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas miliknya serta luka dibagian wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka, ” ujar Kasat Reskrim IPTU Andrio
Dijelaskan IPTU Andrio, pada hari terjadinya pencurian tersebut tersangka AL datang ke warung korban bermaksud untuk menawarkan produk rokok kepada korban. Melihat korban pada saat itu mengenakan cincin emas dan situasi warung sedang sepi, timbul niat jahat dalam diri AL yang kemudian menjemput rekanya AF ke daerah Tilatang Kamang Agam untuk melancarkan niat jahat mereka.
Sekembalinya AL dan AF ke warung milik korban, kedua tersangka pura-pura membeli rokok yang dituruti korban, saat korban ke dalam untuk mengambil rokok, kedua tersangka langsung mengikuti korban masuk kedalam untuk menyekap, membekap mulut hingga memukul korban dibagian wajah dan perut hingga merampas cincin emas milik korban.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, keduanya langsung kabur dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp 7.950.000,- yang kemudian hasilnya dibagi dua.
Gerak cepat pihak kepolisian dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban membuahkan hasil, tim gabungan opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh berhasil mendeteksi keberadaan salah satu tersangka AL.
” AL kita tangkap saat berada dirumah istrinya yang beralamat di Baso Kabupaten Agam, pada hari Senin dinihari tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib ” ujar IPTU Andrio
Dari tangan AL, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BA 5343 OK yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Dari keterangan AL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AF dirumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Luak Tunggang Giring Kenagarian Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Agam. Bersamaan dengan AF, polisi juga menyita satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah yang diketahui merupakan hasil dari penjualan cincin milik korban.
” Kedua tersangka sudah kita tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Andrio lagi.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini kembali menegaskan komitmen Polres Payakumbuh untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada segenap warga Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengapresiasi kerja keras jajaranya dalam mengungkap kasus serta ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berikan dukungan dan informasi hingga terungkapnya kasus ini secara cepat. (lili )