Dugaan Pencemaran Nama Baik  Warga Mendesak Polres Siak Segera Bertindak Profesional

PhotoCollage_1769130767342.jpg

SIAK — Benua news.Com – 23 Januari 2026, Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media elektronik, termasuk yang disebut-sebut disebarkan lewat WhatsApp resmi Pemerintah Kabupaten Siak, telah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Siak sejak 6 Januari 2026. Namun hingga saat ini, pelapor menilai belum adanya kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Pelapor mengaku kecewa karena laporan yang telah diterima secara resmi tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan. Hal ini membuat pelapor merasa haknya sebagai warga negara diabaikan, khususnya hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 434, yang mengatur perbuatan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, termasuk yang dilakukan melalui sarana media elektronik. KUHP Nasional ini berlaku efektif mulai tahun 2026.

Selain itu, penggunaan media elektronik sebagai sarana penyebaran informasi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, yang mengatur aspek distribusi dan penyebaran informasi melalui sistem elektronik.

Pelapor menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan menyangkut martabat dan nama baik warga negara yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, pelapor mendesak Polres Siak agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, objektif, dan transparan.

Kewajiban kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.

Pelapor berharap Polres Siak segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan prinsip supremasi hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Saat konfirmasi kepada pihak penyidik yang menerima laporan menyampaikan biar sy tanya siapa yang memegang laporan tersebut.”

Redaksi/Tim.

scroll to top