Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (31), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi pada Kamis malam (22/01/2026).
SH ditangkap di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
Barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram yang telah dikemas dalam beberapa klip plastik kecil, alat komunikasi, serta peralatan konsumsi sabu seperti pipa kaca dan pipet plastik, termasuk perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan penindakan.
“Tim kami mengamankan seorang pria asal Lingsar atas dugaan tindak pidana Narkoba. Dari barang bukti yang diamankan, terduga ini diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kota Mataram,” jelasnya kepada media.
Menurutnya, selain penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga di Kecamatan Lingsar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya barang bukti Narkotika lain yang masih dikuasai atau disimpan terduga.
Saat ini, SH telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran dan jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan terduga.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika serta menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Dv)