TANJAB TIMUR.(Benuanews.com)– Jajaran Polsek Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melalui Kapolsek Nipah Panjang, AKP Abdul Kadar, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di eks gudang arang Pulau Harapan, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Korban diketahui bernama Ricky KW Bin Kurnia (48), seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Nipah Panjang II. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Nipah Panjang pada hari yang sama.
“Korban mendapat informasi dari warga Lorong Nelayan I bahwa terdapat aktivitas pencurian kayu di gudang bekas miliknya. Saat itu, pelaku sempat tertangkap tangan oleh warga, salah satunya saudara H. Darwis, sebelum akhirnya diamankan,” jelas AKP Abdul Kadar.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial Peri Gunawan Bin Medi dan Mizwar Lubis Bin Habibullah Lubis. Sementara satu pelaku lainnya, Suhak, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kayu jenis bulian dengan panjang antara 2 hingga 5 meter, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.850.000.
“Saat ini dua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nipah Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri,” tegas Kapolsek.
Polsek Nipah Panjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.
(Ari)