Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, SH, MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai.
“Saat kejadian, korban sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” kata Syamsul, Jumat (16/1/2026).
Korban, Nanda Febryana br Aritonang (21), dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, dan satu unit laptop. Setelah itu, korban disuruh masuk ke kamar mandi dan dilarang berteriak.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kotapinang.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Syamsul.
Pelaku berinisial AM (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater merah.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan telah dilakukan sejumlah proses penyidikan.
“Kami akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Syamsul.(K.Nasution)