Mataram NTB benuanews.com – Usai rilis akhir tahun 2025, Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Rinjani 2025 di Gedung Wira Pratama, Senin (29/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat netto 33,77 gram serta ribuan liter minuman keras beralkohol dari berbagai merek, termasuk tuak, brem, dan arak.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dan dihadiri unsur Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Barat, TNI, instansi terkait, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta para tersangka.
Kapolresta Mataram menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai amanat undang-undang sekaligus langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti.
“Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, sepanjang Januari–Desember 2025 Polresta Mataram berhasil mengungkap 105 kasus dengan 134 tersangka. Total barang bukti yang diamankan sepanjang tahun mencapai 693,69 gram sabu, 1.340,92 gram ganja, dan 36 butir ekstasi. Sebanyak 90 kasus telah dilimpahkan ke persidangan, sementara 15 kasus masih dalam proses penyidikan.
Ia menambahkan, pemusnahan kali ini merupakan sisa barang bukti Operasi Antik Rinjani 2025 yang belum dimusnahkan sebelumnya, sekaligus menegaskan komitmen Polresta Mataram mewujudkan wilayah bebas narkoba. (Dv)
