BENUANEWS.COM | Rantauprapat – Aktivis Lingkungan Hidup akan menggelar aksi demo ke dinas PUPR Prov Sumut UPTD Rantauprapat untuk menuntut penutupan galian golongan C (sedot pasir) ilegal yang beroperasi tepat di dekat kantor Dinas PUPR Sumatera Utara (UPTD Rantauprapat) dan berdekatan dengan Mapolres Labuhanbatu, serta dekat jembatan jalan kota yang sering dilalui warga. Kasus ini semakin memanas setelah seorang warga dengan penyakit jantung mengaku resah dan khawatir bisa mati akibat gangguan dari aktivitas penambangan tersebut.
Menurut informasi aktivis lingkungan hidup bernama ISHAK, galian C ilegal ini telah berjalan tanpa izin resmi selama lebih kurang satu tahun. Kegiatan sedot pasir dengan alat mesin sedot menimbulkan risiko serius terhadap keamanan jembatan jalan kota di dekatnya, karena proses penambangan dapat merusak dasaran pondasi jembatan dan mengurangi stabilitas bangunan. Selain itu, kebisingan mesin, polusi udara dari debu pasir, dan kendaraan pengangkut yang ramai juga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Saya memiliki penyakit jantung, dan setiap hari saya harus mendengar bunyi mesin sedot pasir yang kencang dan menghirup udara yang berdebu. Saya juga telah memasukkan Dumas ke Polres Labuhanbatu namun sampai saat ini belum ada tinda lanjutnya, Saya khawatir gangguan ini akan membuat kondisi saya memburuk dan bahkan bisa menyebabkan kematian,” cerita salah satu warga yang memilih tidak disebutkan namanya.

Ketika ditanya, pihak Dinas PUPR Sumut UPTD Rantauprapat berinisial Z, mengatakan kegiatan tersebut ilegal (Tidak memiliki Ijin), dan kami mengakui memiliki wewenang untuk monitoring penambangan Pasir di sungai. Namun, kami tidak memiliki tim khusus yang bertugas untuk memantau langsung di lapangan.
“Kami memang memiliki wewenang monitoring, tetapi keterbatasan tenaga membuat kami sulit untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap hari,” ungkap pejabat PUPR berinisial Z
Aktivis lingkungan Hidup ISHAK mengatakan demo akan dilakukan minggu depan ke dinas PUPR Prov Sumut UPTD Rantauprapat. menuntut penutupan galian C ilegal tersebut, tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dan penambahan tenaga monitoring agar kasus serupa tidak terulang. Saya juga berharap instansi terkait lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga jangan sampai peritiwa seperti di Tapanuli, Sumbar dan Aceh Terjadi di Labuhanbatu. (*)