Mataram NTB benuanews.com — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Ampenan terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu fokus utama kegiatan tersebut adalah penertiban penjualan minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukumnya, Selasa malam (22/12/2025).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras tradisional jenis tuak, brem, dan arak dari sejumlah pedagang di wilayah Karang Ujung, Kecamatan Ampenan. Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, S.Pd., menjelaskan bahwa KRYD dengan sasaran penjualan miras ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya menjelang momentum Nataru.
“Gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat pengaruh miras antara lain keributan yang berujung perkelahian bahkan tindak pidana. Oleh karena itu, penertiban penjualan miras ini menjadi salah satu langkah pencegahan agar situasi tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak kembali menjual miras tanpa izin serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Polsek Ampenan memastikan kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat selama perayaan akhir tahun.(Dv)