Pangkalan Berandan Langkat (benuanews.com) — Petugas Polsek Pangklan Brandan, Kabupaten Langkat, yang melaksanakan Operasi Antik Toba-2021, menangkap dua tersangka Irwansyah (41) warga Jalan Teluk Meku Lingkungan IV, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan dan Syahrizal (32) warga Dusun Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman membenarkan saat di konfirmasi mengenai penangkapan tersebut ,kamis(18/2).
Yasir menjelaskan, “barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ada dua bungkus plastik bening les merah ukuran sedang, empat kertas bergulung diduga ganja, enam plastik kosong, sekop, pipet, mancis, dompet dan tas samping, dengan berat 1,02 gram.”
bermula ketika Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Teluk Meku, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya menugaskan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH menangkap kedua pelaku. Namun saat hendak ditangkap keduanya mencoba berlari keluar rumah dengan menggunakan tas samping merk Adidas.
Namun pelaku Irwansyah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disebuah tas samping merk Adidas yang didalamnya berisikan barang bukti narkotika.
Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan petugas polsek Pangkalan Berandan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dan polisi akan mengali keterangan dari keduanya untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal.(SD)