Jakarta (Benuanews.com)-Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 21 November 2025. Mereka menuntut pemerintah pusat menjatuhkan sanksi administratif terhadap Gubernur Jambi dan Bupati Tebo karena dinilai tidak menjalankan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait keterbukaan informasi anggaran daerah.
Aksi tersebut diikuti lima organisasi masyarakat sipil, yakni LSM Gemparji, JPK, DPP Suara Pemuda Jambi, Gema Tipikor, dan Pondasi Nusantara. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Tebo telah melanggar ketentuan hukum karena tidak menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta laporan kinerja Kabupaten Tebo tahun 2012–2021, sebagaimana diwajibkan dalam putusan KIP dan PTUN.
Meski putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, kewajiban itu belum dijalankan hingga kini. PTUN Jambi juga memerintahkan Gubernur Jambi menjatuhkan sanksi administratif tingkat sedang kepada Bupati Tebo, namun perintah itu disebut belum dilaksanakan.
Ketua LSM Gemparji, Hafizi Alatas, mengatakan pembangkangan terhadap putusan resmi negara tidak bisa ditoleransi.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Menolak membuka dokumen APBD selama hampir satu dekade adalah bentuk perlawanan terhadap hukum. Kemendagri harus bertindak,” ujar Hafizi.
Sikap senada disampaikan Abdullah dari LSM JPK. Menurutnya, ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan hukum menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
“Putusan KIP dan PTUN sudah final. Kami mendesak Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kepada Gubernur Jambi dan Bupati Tebo,” katanya.
Dari DPP Suara Pemuda Jambi, Ismail menambahkan bahwa pejabat daerah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru mengabaikannya.
“Sudah lebih dari satu tahun putusan ini diabaikan. Itu menunjukkan ada masalah serius dalam komitmen hukum pemerintahan,” ucapnya.
Afriansyah dari Gema Tipikor sekaligus pemohon sengketa informasi menilai, seluruh jalur hukum telah ditempuh. Namun, sikap pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan kewajibannya.
“Kami telah memenangkan sengketa hingga berkekuatan hukum tetap, tetapi Bupati Tebo tetap tidak melaksanakan putusan. Ini bentuk pelanggaran administrasi yang harus disikapi tegas,” ujarnya.
Perwakilan Pondasi Nusantara, Andri S, menyebut persoalan ini bukan sebatas dokumen anggaran, tetapi menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan prinsip transparansi.
“Jika pejabat mengabaikan putusan hukum, mau dibawa ke mana negara ini,” kata Andri.
Dalam aksinya, GERAM Jambi menyampaikan satu tuntutan utama: pemerintah pusat melalui Kemendagri diminta memberhentikan sementara Gubernur Jambi dan Bupati Tebo karena tidak menjalankan putusan KIP dan PTUN Jambi Nomor 24/PEN.EKS/G/KI/2023/PTUN.Jbi.
Setelah serangkaian orasi, perwakilan massa diterima oleh bagian pelaporan Kemendagri. Pihak kementerian menyatakan laporan tersebut akan diproses.
“Laporan sudah diterima. Proses tindak lanjut maksimal satu minggu,” kata pejabat pelaporan Kemendagri, Subhan Widodo.
GERAM Jambi menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menuntut pemerintah pusat menjamin keterbukaan informasi publik serta supremasi hukum di Provinsi Jambi.