Pengedar Sabu di Ampenan Ditangkap di Kamar Kos, 1 Gram Shabu Diamankan

IMG-20251116-WA0149.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkotika. Pada Minggu (16/11/2025), seorang pria berinisial AS (33) asal Kecamatan Ampenan berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Lingkungan Baturaja, Kelurahan Ampenan Utara.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya petugas berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar kosnya, petugas menemukan 1 gram sabu yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
Alat konsumsi sabu, Timbangan Digital, Alat komunikasi, Bendelan klip bening kosong dan Uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami telaah dan tindak lanjuti. Terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang Narkotika tersebut,” jelasnya.

AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Kota Mataram.(Dv)

scroll to top