LUWU UTARA-Benuanews.com-Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan kependudukan terhadap pengantin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (11/11/2025), di Ruang Command Center Kantor Bupati.
Penandatanganan PKS tentang Layanan Percepatan Penerbitan Dokumen Kependudukan Lingkup Kantor Departemen Agama Luwu Utara ini disaksikan langsung Bupati Andi Rahim. Dokumen PKS terkait sinergi percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi pengantin ini memiliki Nomor 400.12/Disdukcapil/2025 dan B_2971 /KK.21.11/4/PW.01/10/2025.
Penandatanganan dokumen PKS ini dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Muhammad Kasrum dan Kepala Kemenag Rusydi Hasyim. Keduanya sepakat dan bersedia menandatangani dokumen PKS secara resmi untuk mengatur kerja sama tentang percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi para pengantin lingkup Kantor Kemenag Luwu Utara.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa PKS ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan Layanan Percepatan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk meningkatkan Pelayanan Masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara.
“PKS ini memudahkan layanan masyarakat dalam hal penerbitan kartu keluarga bagi masyarakat yang telah menikah, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien terhadap masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA), serta mengonfirmasi data/dokumen penduduk masyarakat yang sedang dalam proses pengurusan nikah dan sidang isbat nikah,” jelas Kasrum.
Sementara Bupati Andi Abdullah Rahim berharap penandatanganan PKS antara Disdukcapil dan Kemenag tentang percepatan layanan dokumen kependudukan bagi pengantin bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih mudah dan cepat. “Semoga PKS ini mempercepat dan mempermudah layanan kepada pengantin,” harapnya.
Adapun ruang lingkup dari PKS ini meliputi percepatan penerbitan KK dan KTP yang telah menikah sesuai dengan kebutuhan Kantor Kemenag Luwu Utara, serta menyinkronkan data masyarakat yang sedang proses pengajuan nikah. PKS ini juga akan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan, seperti KK baru dan KTP elektronik dengan status kawin tercatat. (LHr#)