Pj.Kades Batang Nadenggan Terbitkan SK Pengrus Perpustakaan Diduga Cacat Hukum

Screenshot_20251111_151635_WhatsApp.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Penjabat Kepala desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hj.Sari Enni Nasution AMKeb.menerbitkan Surat keputusan (SK) nomor 141/29/SK-BN/2025 tentang pengangkatan tenaga Pengurus perpustakaan desa Batang Nadenggan yang ditetapkan di Desa Batang Nadenggan pada tanggal 16 Mei 2025 diduga Cacat Hukum ” Mengingat dalam surat keputusan merupakan bagian yang berisikan dasar hukum atau peraturan perundang undangan yang menjadi landasan dikeluarkan nya keputusan untuk menunjukkan bahwa keputusan yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ‘ Berarti menurut Pj Kades Batang Nadenggan Hj Sari Enni Nasution AMKeb sudah benar mempertimbangkan dasar hukum yang relevan Sebelum membuat keputusan.Akan tetapi anehnya penjabat kepala desa Batang Nadenggan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan yang mengacu pada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan kabupaten daerah lain, bukan merupakan peraturan dan ketetapn kabupaten Labuhanbatu Selatan ‘ Keputusan yang di terbitkan Pj Kades Batang Nadenggan mengacu kepada peraturan daerah kabupaten Enrekang seperti undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi landasan di keluarkan nya surat keputusan (SK) peraturan daerah kabupaten Enrekang nomor 02 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah kabupaten Enrekang dan peraturan daerah lainnya yang ada di Sulaweei Selatan yang menjadi landasan di terbitkannya surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan Hj.Sari Enni Nasution AMKeb ‘ Terkait isi surat keputusan (SK)PJ.kades Batang Nadenggan diduga cacat hukum ini,awak media mengkonfirmasi guna memperoleh informasi penjelasan atas SK berisi dasar hukum atau peraturan daerah Kabupaten Enrekang yang menjadi landasan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labusel (8/11) melalui pesan (chat WhatsApp ) KH media Online Barak time kepada Pj Kades Batang N adenggan, namun sampai berita ini di terbitkan belum ada memberikqn jawaban ‘ Saat media online Beritasatunews.id mengkonfirmasi kabak Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Yakub Arifin SH. MH pada tanggal 10 November 2025 menjelaskan” Terkait penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan nomor 141/29/SK-BN/2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan Hj .Sari Enni Nasution,AMKeb. ‘ Pembuatan surat pengangkatan dan pemberhentisn tidak memenuhi syarat, artinya cacat formil tidak berkekuatan hukum.surat pemberhentian nomor 141/966/BN/2025 pada tanggal 03 November 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan hj.Sari Enni Nasution AMKeb.tidah sah ,pemberhentian tidak memenuhi unsur,surat keputusan (SK) ada,sedangkan pemberhentian nya berupa surat ,dasarnya saja tidak berkekuatan hukum tentu SK.pemberhentian tidak sah
[11/11, 13.43] hasanuddin hasibuan: Pj.Kades Batang Nadenggan Terbitkan SK Pengrus Perpustakaan Diduga Cacat Hukum
Labuhanbatu Selatan Beritasatunews.id Penjabat Kepala desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hj.Sari Enni Nasution AMKeb.menerbitkan Surat keputusan (SK) nomor 141/29/SK-BN/2025 tentang pengangkatan tenaga Pengurus perpustakaan desa Batang Nadenggan yang ditetapkan di Desa Batang Nadenggan pada tanggal 16 Mei 2025 diduga Cacat Hukum ” Mengingat dalam surat keputusan merupakan bagian yang berisikan dasar hukum atau peraturan perundang undangan yang menjadi landasan dikeluarkan nya keputusan untuk menunjukkan bahwa keputusan yang dibuat memiliki kekuatan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ‘ Berarti menurut Pj Kades Batang Nadenggan Hj Sari Enni Nasution AMKeb sudah benar mempertimbangkan dasar hukum yang relevan Sebelum membuat keputusan.Akan tetapi anehnya penjabat kepala desa Batang Nadenggan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan yang mengacu pada dasar hukum atau peraturan perundang-undangan kabupaten daerah lain, bukan merupakan peraturan dan ketetapn kabupaten Labuhanbatu Selatan ‘ Keputusan yang di terbitkan Pj Kades Batang Nadenggan mengacu kepada peraturan daerah kabupaten Enrekang seperti undang undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi landasan di keluarkan nya surat keputusan (SK) peraturan daerah kabupaten Enrekang nomor 02 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah kabupaten Enrekang dan peraturan daerah lainnya yang ada di Sulaweei Selatan yang menjadi landasan di terbitkannya surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan Hj.Sari Enni Nasution AMKeb ‘ Terkait isi surat keputusan (SK)PJ.kades Batang Nadenggan diduga cacat hukum ini,awak media mengkonfirmasi guna memperoleh informasi penjelasan atas SK berisi dasar hukum atau peraturan daerah Kabupaten Enrekang yang menjadi landasan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labusel (8/11) melalui pesan (chat WhatsApp ) KH media Online Barak time kepada Pj Kades Batang N adenggan, namun sampai berita ini di terbitkan belum ada memberikqn jawaban ‘ Saat media online Beritasatunews.id mengkonfirmasi kabak Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Yakub Arifin SH. MH pada tanggal 10 November 2025 menjelaskan” Terkait penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan nomor 141/29/SK-BN/2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan Hj .Sari Enni Nasution,AMKeb. ‘ Pembuatan surat pengangkatan dan pemberhentisn tidak memenuhi syarat, artinya cacat formil tidak berkekuatan hukum.surat pemberhentian nomor 141/966/BN/2025 pada tanggal 03 November 2025 oleh PJ.kades Batang Nadenggan hj.Sari Enni Nasution AMKeb.tidah sah ,pemberhentian tidak memenuhi unsur,surat keputusan (SK) ada,sedangkan pemberhentian nya berupa surat ,dasarnya saja tidak berkekuatan hukum tentu SK.pemberhentian tidak sah.

Tempat terpisah , saat di komfirmasimasi Kadis Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Plt Rahmadsyah Putra Lubis menjelaskan° Mungkin ada ke silapan dan mungkin lupa atas apa sebenarnya isi penerbitan dan surat keputusan ini, dan Kadis Langsung menelpon Pj Kades Batang Nadenggan Hj Sari Enni Nasution AMkeb, dan langsung memberitahukan agar surat keputusan ini di perbaiki,

Dari hasil Surat keputussan (SK) Pengangkatan dan pemberhentian ini,Apakah Pj Kades bisa di katakan khilap dan lupa, sementara surat keputusan pengangakatan pengurus Perpustakan Desa Batang Nadenggan sudah berjalan 6 bulan, dan seorang pejabat Desa Batang N adenggan sudah pernah dan bahkan mungkin mungkin sudah sering mengikuti dan menghadi Bimtek, sementara hasil keputusan bukan lah hal yang di anggap kecil, hasil keputusan ada hal yang Mutlak,(Team)

scroll to top