Sidang Kode Etik Bripda Waldi Aldiyat: Polda Jambi Putuskan PTDH Terduga Pembunuhan Dosen Bungo

Screenshot_20251108-002232.jpeg

Mapolda Jambi/ist

JAMBI (Benuanews.com) – Oknum polisi terduga pelaku pembunuhan seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Bripda Waldi Aldiyat, menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Mapolda Jambi. Terduga pelanggar yang sehari-hari bertugas sebagai Ba Sie Propam Polres Tebo itu disidangkan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan sidang digelar secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan setiap pelanggaran.

“Sidang KKEP digelar sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara objektif dan transparan,” ujar Kombes Mulia Prianto.

Sidang dipimpin Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Sidang KOMPOL Muhtar Efendi dan anggota sidang KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. Hadir pula penuntut sidang KOMPOL Andi Musahar, S.H., dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., serta Provos AIPDA Agus.

Bripda Waldi Aldiyat mengikuti sidang secara langsung. Sebanyak delapan saksi dihadirkan, terdiri dari empat anggota Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban.

Dalam sidang tersebut, terduga dinilai melanggar ketentuan:

1. Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, terkait tindakan yang memungkinkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi Polri.

2. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, mengenai perbuatan yang merugikan dinas kepolisian dan dapat dikenakan sanksi PTDH.

Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil putusan sidang sebagai berikut:

1. Perbuatan terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Komisi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat.

3. Terduga dinyatakan menerima seluruh hasil putusan yang dibacakan dalam persidangan.

“Putusan ini merupakan keputusan kolektif Komisi Kode Etik setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Polda Jambi tetap berkomitmen menjaga marwah institusi dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Mulia.

 

 

scroll to top