Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku dan Ungkap Motif Pembakaran Rumah Kepala Lapas

IMG16279175384410.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Polres Labuhanbatu, dibawah pimpinan Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H., berhasil mengungkap motif sekaligus menangkap pelaku pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III, Edison Tampubolon beberapa waktu lalu.

“Motifnya, tersangka ISH alias Arif ini adalah merasa sakit hati kepada Kalapas lantaran dilaporkan kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena menggunakan narkoba jenis sabu di dalam lapas,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (02/08/2021).

Kapolres menyebut, adapun masing-masing pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial AWS alias Randa (23) Warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel (Berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian), EH alias Ewin (39) Warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel (Berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu), RASH alias Agus Musibah (40) Warga Jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel (peran ikut merencanakan pembakaran dan mencari eksekutor serta yang menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS melakukan pelemparan bom malotov. Saat ini tersangka tahanan Polres Labuhanbatu yang dititipkan di Lapas Kotapinang dalam Kasus Narkotika).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan S alias Wondo (34) Warga Dusun Simpang IV Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel (peran ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran. Tersangka saat ini merupkan warga binaan kasus penganiayaan), YD alias Mas Yadi (38) Warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Peran ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran. Saat ini tersangka merupakan warga binaan kasus nakotika).

“Pelaku lainnya, ISH alias Arif (42) Warga Jalan Kampung Pulo Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel (peran ikut merencanakan melakukan pembakaran dan tersangka merupakan Pegawai Lapas Kotapinang yang merasa sakit hati dengan Kalapas Edison Tampubolon),” sebut Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, peristiwa pembakaran rumah dinas lapas kelas III Kota Pinang ini terjadi pada Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 01.10 Wib, di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.

“Saat terjadi pembakaran, Kalapas Edison Tampubolon sedang tidur di dalam kamar rumah dinasnya, sehingga Kalapas terjebak di dalam rumah dan tidak bisa keluar rumah. Kalapas baru bisa dievakuasi setelah api dapat dipadamkan, namun karena lama dievakuasi sehingga Kalapas banyak menghirum asap yang mengakibatkan mengalami sesak napas dan sakit sehingga terhadap Kalapas Edison Tampubolon langsung dibawa ke RSU Kotapinang guna perawatan,” terang Kapolres.

Selanjutnya personil gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Poldasu dan Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik, mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi-saksi.

“Tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan diperoleh hasil bahwa pelaku adalah AWS alias Randa dan EH alias Ewin. Terhadap kedua pelaku langsung dilakukan pencarian,” sebutnya.

Pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 10.00 Wib, tim gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa di Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel dan pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 23.00 Wib, tim gabungan juga berhasil mengamankan rekannya EH alias Ewin di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu.

“Saat menangkap Ewin, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur terhadap EH alias Ewin,” sebut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh melakukan pembakaran oleh RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi dan S alias Wondo yang merupakan naraidana di lapas kelas III Kotapinang.

Atas keterangan itu, pada Sabtu (03/07/2021) ketiga pelaku yang merupakan tahanan Lapas Kota Pinang dibon dari dalam lapas Kotapinang untuk dibawa ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan inilah diperoleh bahwa mereka merencanakan pembakaran rumah dinas lapas pada Jumat (11/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib, di Kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang. Yang mana, awal timbulnya perencanaan diawali dari tersangka ISH alias alias Arif yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi dan S alias Wondo, merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena menggunakan narkotika jenis sabu di dalam lapas, sehingga ingin balas dendam dan ingin memukul Kalapas,” jelas Kapolres.

Adapun upah yang diperoleh tersangka AWS alias Randa untuk melakukan pembakaran rumah dinas sebesar Rp 300.000, sedangkan EH alias Ewin mendapat upah Rp 1.200.000.

“Tindak pidananya dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Tersangka melanggar Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” Tegasnya.

( Romi/Nedo )

scroll to top